Home > Jogregan

Pemkab Majalengka Serahkan Santunan Bagi Ahli Waris Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia

Ada 27.545 petugas KPPS di Kabupaten Majalengka terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyerahkan santunan kepada ahli waris petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia. (Dok Diskominfo Kabupaten Majalengka)
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyerahkan santunan kepada ahli waris petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia. (Dok Diskominfo Kabupaten Majalengka)

MAJALENGKA -- Pemkab Majalengka menyerahkan santunan kepada empat ahli waris petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia. Santunan tersebut diserahkan dalam apel di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Majalengka, Senin (4/3/2024).

Adapun santunan itu diberikan kepada ahli waris anggota KPPS Desa Sukadana, Kecamatan Argapura, Asep Mulyawan; anggota KPPS Desa Heleut, Kecamatan Leuwimunding, Cucu Kusdian; dan anggota KPPS Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, Misbah.

Selain itu, santunan juga diberikan kepada ahli waris anggota PPK Sukahaji, Ujang Ramli.

‘’Hari ini, kami menyerahkan santunan kepada istri dan anak dari petugas PPK serta KPPS yang berpulang,’’ ujar Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi.

Dedi menjelaskan, santunan itu berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Dia menyatakan, Pemkab Majalengka sebelumnya telah membiayai premi jaminan perlindungan, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, kepada seluruh petugas PPK, PPS, hingga KPPS.

Adapun besaran santunan kematian bagi petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka sebesar Rp 42 juta.

Santunan itu salah satunya diterima oleh Ernawati, istri dari almarhum Asep Mulyawan, petugas KPPS Desa Sukadana.

‘’Alhamdulillah, sudah menerima santunan ini. Tetapi campur sedih juga,’’ ujar Ernawati, dengan nada suara pelan dan bergetar.

Ernawati mengatakan, santunan senilai Rp 42 juta itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka, Astriana Novitasari, menjelaskan, ada 27.545 petugas KPPS di Kabupaten Majalengka terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pembayaran premi jaminan perlindungan tersebut dibayar oleh Pemkab Majalengka.

‘’Dari 27.545 petugas KPPS tersebut, ada empat orang yang meninggal dunia. Dan hari ini, kami menyerahkan santunan kepada ahli waris mereka masing-masing sebesar Rp 42 juta,’’ tukas Astriana. (Lilis Sri Handayani)

× Image