Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina, Otto Hasibuan: Sudah Terang Benderang
MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Misteri kematian Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016, dinilai kini sudah terang benderang. Apalagi, setelah dilakukannya pemeriksaan setempat, yang merupakan agenda sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus tersebut, Jumat (27/9/2024).
Dalam pemeriksaan setempat itu, kuasa hukum terpidana bersama majelis hakim dan jaksa, sama-sama turun ke lokasi-lokasi yang disebutkan terkait dengan kasus Vina. Dimulai dari depan SMPN 11 Kota Cirebon, pengecekan dilanjutkan ke sejumlah lokasi hingga berakhir di Fly Over Talun, Kabupaten Cirebon.
Ketua tim kuasa hukum para terpidana, Otto Hasibuan, mengungkapkan, pelaksanaan pemeriksaan setempat sangat penting untuk mengungkap beberapa kejanggalan pada kasus tersebut.
‘’Ini sudah terang benderang. Bahkan hakim pun tadi sampai menangis, sampai terharu membacakan Al-Fatihah,’’ ujar Otto, usai mengunjungi Flyover Talun.
‘’Faktanya jelas ada orang yang meninggal, mayat Vina dan Eky di sini (Fly Over Talun), ada yang melihat di sini. Semoga keterangan tadi menjadi terang benderang,’’ ucapnya.
Otto mengungkapkan, tidak ada saksi yang melihat peristiwa pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Sedangkan saksi yang mengetahui kecelakaan yang menimpa Vina dan Eky, ada beberapa orang.
‘’Dengan adanya pemeriksaan di tempat ini, tidak ada satupun saksi yang melihat adanya pembunuhan. Yang ada, beberapa saksi melihat adanya kecelakaan, yaitu Ismail, Adi Haryadi,’’ tuturnya.
Otto pun mengungkap kejanggalan dalam dakwaan terhadap para terpidana kasus Vina. ‘’Bayangkan, katanya dipukulin di sini (Fly Over Talun), setelah dipukuli dibawa ke sana (lahan kosong) dengan jarak 1,2 kilometer, melewati jalan raya lalu dibunuh,’’ katanya.
‘’Setelah dibunuh, dibawa lagi ke jembatan Talun dengan jarak 1,2 kilometer lagi dengan digeletakkan di jalan raya. Menurut saya sangat tidak masuk akal,’’ cetusnya.
Otto berharap, pelaksanaan pemeriksaan setempat itu bisa memberikan gambaran dan fakta yang sesungguhnya kepada majelis hakim.
‘’Kami tidak menyimpulkan begitu saja, harus kami yakinkan dan buktikan ke majelis hakim dan hakim akhirnya melihat sendiri, menganalisa sendiri dan memperhatikan sendiri. Mudah-mudahan, majelis hakim timbul keyakinannya kemudian merekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk bisa membebaskan para terpidana,’’ tukasnya. n Lilis Sri Handayani ed: Agus Yulianto