Home > Jogregan

Sidang di TKP Kasus Vina, Kuasa Hukum: Tak Ada Saksi Pembunuhan

Selama ini, keterangan saksi hanya sebatas disampaikan di persidangan sehingga hanya bisa dibayangkan.
Otto Hasibuan, yang menjadi ketua tim kuasa hokum enam terpidana kasus Vina. (Dok. Republika)
Otto Hasibuan, yang menjadi ketua tim kuasa hokum enam terpidana kasus Vina. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus kematian dua sejoli Vina dan Eky di Cirebon, digelar pada Jumat (27/9/2024). Sidang lanjutan PK kali ini berlangsung di sejumlah lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara.

Sidang itu dimulai dari depan SMPN 11 Kota Cirebon. Dimana pemeriksaan kemudian dilakukan di warung Bu Nining, rumah terpidana Sudirman, rumah pak RT Pasren, sebuah lahan kosong, warung Madura, dan jembatan atau Fly Over Talun.

Oto Habisbuan ketua tim kuasa hukum para terpidana selaku pemohon mengatakan, pemeriksaan setempat itu dibutuhkan agar majelis hakim bisa melihat dengan jelas bagaimana peristiwa yang dituduhkan sebagaimana dalam dakwaan pada 2016. Dia menilai, baik dakwaan maupun putusan pada 2016-2017, tidaklah benar.

‘’Karena saksi-saksi yang kita ajukan membuktikan sebaliknya. Saksi yang melihat pembunuhan itu tidak ada. Tapi, saksi yang kita ajukan yang melihat ada kecelakaan (yang menimpa Eky dan Vina), itu banyak’’ ucap Otto.

Selama ini, keterangan saksi hanya sebatas disampaikan di persidangan sehingga hanya bisa dibayangkan. Namun, dengan pemeriksaan setempat, maka hakim bisa memperoleh gambaran yang sesungguhnya.

"Sekarang kita berdiri di sini, tempat yang katanya adalah tempat mulainya lempar-lemparan. Kemudian dari sini dikejar sampai ke flyover. Sampai ke flyover dipukul, kemudian dibawa orangnya ke tempat sini, di depan. Kemudian di situ katanya dibunuh, dibawa lagi ke flyover. Nah dengan melihat kejadian ini, kan kita bisa melihat, karena hakim pasti melihat, mungkin tidak seperti itu?’’, ucap Otto.

Otto mengatakan, pemeriksaan setempat bertujuan agar hakim bisa melihat fakta-fakta dan disampaikan pihaknya.

Jadi, persidangan (pemeriksaan setempat) ini sebenarnya adalah tujuannya untuk kepentingan hakim di dalam memutus. n Agus Yulianto

× Image