Home > Jogregan

Besok KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran, Cagub-Cawagub dari Parpol dan Perseorangan

KPU tidak memberikan izin untuk para pendukung pasangan calon melakukan arak-arakan saat pendaftaran.
PKS deklarasikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono - (Dok. Republika/Tangkapan Layar)
PKS deklarasikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono - (Dok. Republika/Tangkapan Layar)

GINCUMANIS.COM, JAKARTA -- Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub dan cawagub) pada pemilihan gubernur DKI Jakarta segera dibuka. KPU setempat akan mulai membukan pendaftaran pada Selasa (27/8/2024). Tahapan pendartaran ini dilakukan selama tiga hari ke depan Selasa-Kamis (27-29/8/2024).

Rencananya, pada Rabu (28/8/2024) pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono akan mendaftarkan ke KPU DKI Jakarta. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, hingga saat ini baru tim dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang telah berkoordinasi untuk melakukan pendaftaran.

"Sampai hari ini baru tim Bapak RK (Ridwan Kamil) yang koordinasi untuk mendaftar di tanggal 28 Agustus," kata dia kepada media, Senin (26/8/2024).

Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai pada Selasa besok. Pendaftaran di hari pertama dan kedua akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara di hari terakhir, Kamis (29/8/2024), pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

KPU juga akan membatasi jumlah pendukung pasangan calon yang akan mendaftar, yaitu maksimal 150 orang. Namun, untuk pihak yang bisa masuk ke Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta hanya pasangan calon dan pimpinan partai politik pendukung.

"Untuk pendukung itu, kami batasi. Untuk yang di luar itu sekitar 150 orang, tapi untuk yang di dalam, nanti karena penerimaan paslonnya ini ada di aula ini, ruangannya kan kecil juga ya, terbatas, jadi mungkin hanya pengurus partai politik aja yang masuk," kata dia.

Dia mengaskan, KPU tidak memberikan izin untuk para pendukung pasangan calon melakukan arak-arakan saat pendaftaran. Pasalnya, proses pendaftaran itu dilakukan di hari kerja, sehingga dikhawatirkan arak-arakan akan membuat kemacetan lalu lintas.

Hingga saat ini beredar informasi, Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta kemungkinan akan diikuti oleh tiga pasangan. Dua pasangan calon yang didukung partai politik dan satu pasangan calon persorangan atau independen. n Agus Yulianto

× Image