Home > Jogregan

Beli Pertamax di SPBU Pakai Uang Palsu, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Petugas yang memeriksa kemudian menemukan uang palsu pecahan 100 ribuan di dalam mobil tersangka sebanyak 906 lembar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni,. (Dok. Republika)
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni,. (Dok. Republika)

GINCUMANIS.COM, CIREBON -- Jajaran Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Petugas juga mengamankan dua pelaku berinisial AT (62) dan SA (53) dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, kedua pelaku diamankan di SPBU Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Ahad (22/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurutnya, saat itu tersangka AT bersama SA membeli BBM jenis Pertamax di SPBU tersebut dengan mengendarai mobil pick up bernopol AB 8396 EI. Mereka membayar dengan menggunakan uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak tiga lembar.

‘’Setelah itu kedua tersangka pergi dan dikejar oleh karyawan SPBU. Keduanya dibawa kembali ke SPBU, kemudian anggota patroli mendatangi SPBU tersebut,’’ kata Sumarni, Kamis (26/9/2024).

Petugas yang memeriksa kemudian menemukan uang palsu pecahan 100 ribuan di dalam mobil tersangka sebanyak 906 lembar. Uang palsu tersebut dibungkus plastic.

Kedua tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Gempol. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bukti 906 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut dari temanya yang berada di Jakarta. Uang palsu itu dibeli dengan harga Rp 25 juta, dan pembayarannya dengan cara diransfer ke rekening BCA milik SA.

‘’Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar,’’ jelasnya. n Lilis Sri Handayani ed: Agus Yulianto

× Image